Mahkamah Konstitusi Menyatakan : Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

MKPada tanggal 14 Desember 2016 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Uji Materi yang telah diajukan oleh 4 (empat) kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun 4 (empat) kelompok tersebut yaitu :

  1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
  2. Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
  3. Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
  4. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016

Dari ke-4 permohonan tersebut, berikut ini  Amar putusan dari masing-masing permohonan tersebut yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi :

Kelompok Pemohon Nomor PutusanAmar Putusan
Serikat Perjuangan Rakyat IndonesiaPutusan Nomor 57_PUU-XIV_2016Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Yayasan Satu Keadilan Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Leni Indrawati,  Hariyanto dan Wahyu Mulyana PutraPutusan Nomor 59_PUU-XIV_2016
  1. Menolak permohonan Para Pemohon
  2. Permohonan tidak dapat diterima untuk permohonan para Permohon selain dan selebihnya.
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB)Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

      
Untuk mengetahui selengkapnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi diatas, silahkan download :

  1. Putusan Nomor 57_PUU-XIV_2016
  2. Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016
  3. Putusan Nomor 59_PUU-XIV_2016
  4. Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016

Selain putusan diatas, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah menerbitkan Siaran Pers Nomor 91/2016 tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Amnesti Pajak Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menyimak isi dari Siaran Pers tersebut, silahkan download di sini :
Siaran Pers DJP Nomor 91/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait